KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
RIAU24.COM - KPK menyita uang senilai Rp 476 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang ini disita dari sejumlah pihak.
Baca juga: Polisi Sebut Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Gegara Mengantuk, Gerobak Telur Gulung Ringsek
Tessa mengatakan penyitaan uang tersebut karena diperoleh dari tindak pidana perkara tersebut. KPK, katanya, akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ucapnya.
Berikut rincian uang yang disita: