Menu

Menkum Bakal Serahkan Daftar 44 Ribu Narapidana yang Dapat Amnesti ke Presiden Prabowo 

Zuratul 29 Jan 2025, 22:28
Menkum Bakal Serahkan Daftar 44 Ribu Narapidana yang Dapat Amnesti ke Presiden Prabowo 
Menkum Bakal Serahkan Daftar 44 Ribu Narapidana yang Dapat Amnesti ke Presiden Prabowo 

Supratman menekankan bahwa keputusan final perihal amnesti ini berada di tangan Presiden Prabowo.

"Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian presiden meminta itu, kami pasti lakukan," ucapnya.

Puluhan napi yang dapat amnesti itu terbagi dalam beberapa kategori. Mulai dari kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE, napi sakit berkepanjangan seperti HIV, hingga napi yang mengalami gangguan jiwa.

Selain itu, para napi pengguna narkoba nonpengedar juga akan diberikan amnesti. 

Namun, napi narkoba yang akan mendapatkan amnesti ini hanya pengguna narkoba 1 gram ke bawah.

Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pemberian amnesti ini dilakukan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi. Ia yakin kebijakan Prabowo ini jadi keputusan yang humanis.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua