Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pelaku mengakui atas perbuatannya dan terhadap pelaku dikenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tutup Kapolsek Tualang.(Lin)