Menu

Nusron Wahid Bocorkan Dua Perusahan Pemilik SHGB Pagar Laut di Bekasi 

Zuratul 31 Jan 2025, 16:45
Nusron Wahid saat Sedang Mengikuti Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Nusron Wahid saat Sedang Mengikuti Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

"Problemnya apa? Kami tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut," beber dia.

Ia mengaku, apabila SHGB tersebut berusia di bawah 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN dapat segera melakukan pembatalan, namun penerbitan SHGB tersebut telah melewati 5 tahun. 

Oleh karena itu, Nusron mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung (MA) soal apakah Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan Pengadilan untuk pembatalan. 

"Terhadap ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung supaya Pengadilan memerintahkan (Kementerian ATR/BPN), ini dibatalkan," terangnya.

Nusron menambahkan, apabila langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah yang kini telah musnah. 

Kendati demikian, Nusron mengaku pihaknya belum bisa membuktikan jika hal itu ditempuh sebagai upaya pembatalan SHGB tersebut. 

Halaman: 123Lihat Semua