Kapolres Tepis Tudingan Terima Uang dari Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro
Perwira menengah ini menuturkan pertemuannya dengan pihak tersangka AN dan MBH alias BH dilakukan setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers kasus pembunuhan.
"(Pertemuan) setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka, dia minta di-SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun kasus itu pasti akan saya lanjutkan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ade Rahmat menambahkan dirinya sudah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak yang kemudian berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro- kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, tudingan Kapolres Jaksel menerima uang Rp400 juta berasal dari kuasa hukum tersangka yakni Romi Sihombing.
Kasus yang ramai diperbicangkan ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.
(***)