KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan tersangka dalam kasus Harun Masiku pada 5 Februari mendatang.
"Kemungkinan besar akan hadir Biro Hukum KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2).
Meski demikian, Tessa mengatakan, kepastian kehadiran Biro Hukum KPK dalam persidangan bisa dilihat pada hari pelaksanaannya.
"Tapi untuk pastinya kita tunggu ya hari H. Tapi info yang saya dapatkan dari Biro Hukum akan hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1).
Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.