Polsek Tualang Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan C3
Dalam interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa YH menjual hasil pencurian sepeda motor kepada YW dengan harga Rp 3.700.000 dan sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh YH.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan ini adalah
- 1 (Satu) Rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama SURIYANI Br MANALU nomor 12571329.D;
- 1 (Satu) Rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 5038 SAC atas nama SURIYANI Br MANALU nomor Q-07851846;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam Nomor Mesin : JM91E-1521891 Nomor Rangka : MH1JM9113MK522288 Nomor Polisi BM 5038 SAC.
Terhadap Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.