Berniat Melarikan Anak Dibawah Umur ke Sumut, Al Diringkus Polisi
Setelah dilakukan interogasi, berinisial pelaku mengakui bahwa berpacaran dengan korban dan akan membawa korban ke kota Medan. Polisi juga menemukan 1 tiket bus atas nama berinisial l dan M tujuan kota Medan.
"Berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan anak-anak. Kasus ini akan dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang kejahatan perlindungan anak,"pungkasnya.