Danantara Resmi Berdiri usai DPR Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang
RIAU24.COM -Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (UU) hari ini (4/2).
Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
RUU itu menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Adapun BPI Danantara bertugas mengelola BUMN secara operasional serta mengoptimalkan dividen guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam transformasi BUMN. Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas tahun 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan. Kita yakin dapat membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Erick dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Sidang II Tahun 2024-2024, Selasa (4/2).