Menu

Kejagung Beberkan Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Korupsi Jiwasraya 

Zuratul 8 Feb 2025, 09:31
Kejagung Beberkan Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Korupsi Jiwasraya.
Kejagung Beberkan Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Korupsi Jiwasraya.

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Isa diduga menyetujui saving plan pada tahun 2009 meski perusahaan sedang bangkrut saat menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan saving plan diinisiasi oleh pihak direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, yang kini sudah menjadi terpidana. 

Saving plan ini dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang saat itu mengalami bangkrut.

"Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Selanjutnya, Isa bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membicarakan pemasaran produk JS Saving Plan. 

Halaman: 12Lihat Semua