Menu

Sidang Gugatan Wanprestasi Koppsa-M Ungkap Pengusiran PTPN oleh Pengurus

Devi 13 Feb 2025, 12:17
Sidang Gugatan Wanprestasi Koppsa-M Ungkap Pengusiran PTPN oleh Pengurus
Sidang Gugatan Wanprestasi Koppsa-M Ungkap Pengusiran PTPN oleh Pengurus

Hal itu sontak membuat hakim terkejut karena cicilan yang dibayarkan sangat jauh dari produksi yang didapat serta perjanjian yang semestinya. 

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Andry Ideawan turut menjelaskan perjanjian pembangunan kebun koperasi melalui Bank Mandiri, sepenuhnya dilaksanakan antara Koppsa-M dengan Bank Mandiri secara langsung, dengan PTPN V saat itu sebagai corporate guarantee. 

"Saat itu, sepengetahuan saya pengurus KUD mempertimbangkan interest yang besar, sehingga di take over ke Bank Mandiri. Sepenuhnya itu dilaksanakan oleh pengurus," ujarnya. 

Sidang itu sendiri sempat diwarnai dengan pertanyaan maupun pernyataan empat tim kuasa hukum petani dan pengurus Koppsa-M yang dinilai hakim tidak substansial. Seperti pertanyaan kuasa hukum tergugat yang menyinggung soal apakah klausul perjanjian KSO Koppsa-M dengan pihak ke tiga menyertakan pengrusakan kebun, atau penggunaan jenis bebatuan jalanan kebun kepada saksi, juga mengulang-ulang pertanyaan yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Sidang yang berlangsung selama lebih kurang tujuh jam tersebut ditutup hakim dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Februari mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli. ***

Halaman: 34Lihat Semua