Menu

Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes MO, Hak Cipta yang Dituntut Rp1,5 M

Zuratul 19 Feb 2025, 13:45
Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes MO, Hak Cipta yang Dituntut Rp1,5 M.
Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes MO, Hak Cipta yang Dituntut Rp1,5 M.

RIAU24.COM -Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) mengungkap duduk perkara sengketa hukum antara Agnes Monica atau Agnez Mo dan Ari Bias. 

Sengketa ini berujung putusan denda Rp 1,5 miliar. 

Komisioner LMKN Johnny Maukar menjelaskan, kasus ini bermula dari konser Agnez Mo.

Promotor yang menggelar acara tidak membayar royalti kepada pencipta lagu.

“Berdasarkan peraturan, royalti sebesar 2 persen dari penjualan tiket harus dibayarkan. Yang jual tiket itu promotor, bukan penyanyi, jadi seharusnya promotor yang bertanggung jawab,” kata Johnny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Promotor Belum bayarkan Royalti 

Halaman: 12Lihat Semua