Menu

Satresnarkoba Polres Siak Berhasil Ungkap Peredaran Shabu di Kandis, Satu Tersangka Diamankan

Lina 21 Feb 2025, 09:56
Satresnarkoba Polres Siak Berhasil Ungkap Peredaran Shabu di Kandis, Satu Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Siak Berhasil Ungkap Peredaran Shabu di Kandis, Satu Tersangka Diamankan

RIAU24.COM - Siak-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SR alias PG (40) beserta barang bukti narkotika seberat 5,19 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. "Benar, tim Satresnarkoba Polres Siak telah mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti shabu. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat," ujar AKP Tony Armando pada Jumat (21/2/2025).

Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km. 87, RT. 001 RW. 002, Desa Kandis, Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba langsung mengerahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap SR alias PG di depan sebuah rumah warga. "Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka," ungkap AKP Tony Armando.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial JM, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sambungan berita: Barang Bukti yang Diamankan
Halaman: 12Lihat Semua