Kronologi Perkara Korupsi Pertamina: Pertamax Dioplos Jadi Pertalite

RIAU24.COM -Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah.
Dalam kasus ini, terdapat tujuh orang tersangka yang telah dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasoka minyak dalam negeri dengan sejumlah alasan.
Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Pertamina Patra Niaga bersama tersangka Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk; serta Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
"Ada mufakatan jahat antara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS, dan Tersangka YF bersama DMUT/broker, yakni tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur," kata Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (24/2/2025) malam.
Qohar menerangkan, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian Pertamax dengan RON 92.