Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Siak, Polda Riau Jamin Keamanan
Foto (net)
Berdasarkan putusan MK, PSU wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan.
Baca juga: TNI AD Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Pasi Ops Kodim 0322/Siak Hadir di Diskusi Siak Hijau