Anggota DPRD Tebingtinggi Jadi Tersangka Pencurian Rel Kereta Api
RIAU24.COM -Seorang anggota DPRD Tebingtinggi periode 2024-2029 berinisial CM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian rel kereta api milik PT. KAI Persero Wilayah Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang, mengatakan kasus ini bermula pada 26 September 2021 silam.
Saat itu polisi meringkus 8 orang tersangka yaitu KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang.
"Ke delapan tersangka melakukan pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," kata AKP Sahri Sebayang, Minggu (2/3).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa bahwa aksi tersebut diduga didalangi oleh CM.
Peran CM memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para tersangka.