Kala Nilai Korupsi di Indonesia Masuk Skala Triliunan Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023, dengan total akumulasi lima tahun yang bisa mendekati Rp1 kuadriliun.
Lalu, ada korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hingga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
"Nilai korupsi era sekarang masuk skala triliunan rupiah. Bayangkan, sebuah kasus korupsi bisa mengakibatkan negara rugi hampir Rp1.000 triliun," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Bamsoet mengaku prihatin melihat pemberantasan korupsi di Indonesia yang belum menunjukkan hasil signifikan dan skala kerugian negara yang ditimbulkan justru semakin meningkat.
"Sementara sepanjang periode 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan dampak kerugian negara yang terus meningkat," ungkapnya
Melihat kondisi tersebut, Bamsoet menyoroti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih terbilang sangat minim dari hasil pencapaian. Hal tersebut terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan jumlah kerugian negara yang semakin besar.