Kolaborasi Tim Reskrim Polsek Tualang, Polres Sawahlunto, dan Polres Solok Kota, Dua Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor Dibekuk

RIAU24.COM - Siak-Tim Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor milik Hendry, warga Kampung Perawang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Tim Reskrim Polres Sawahlunto dan Polres Solok Kota.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan bahwa dua pelaku berinisial FMH (23) dan WJ (22) telah diamankan. Kejadian bermula pada Sabtu (22/2), sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban meminta FMH membeli gergaji besi menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, setelah beberapa jam, FMH tidak kembali.
Korban yang merasa curiga kemudian mencari ke rumah orang tua pelaku, tetapi mereka juga tidak mengetahui keberadaannya. Menyadari kendaraannya dibawa kabur, korban melapor ke Polsek Tualang dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui FMH berada di Sawahlunto, Sumatera Barat. Tim Reskrim Polsek Tualang segera berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sawahlunto dan berhasil menangkap FMH di terminal saat hendak mencari kendaraan untuk pulang. FMH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor tersebut telah dijual kepada WJ melalui Facebook seharga Rp3,2 juta.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Tim Reskrim Polres Solok Kota. Menjelang siang, WJ berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tualang. FMH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sementara WJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.