Alasan Pengangkatan ASN Mundur

"Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai digaji sama sehingga kemarin sudah disepakati bahwa untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT-TMT yang berbeda-beda. Nah tinggal kita nanti membuat road map-nya," terang Haryomo.
Sebagai informasi, mengacu pada jadwal seleksi CPNS 2024, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Setelah penetapan NIP, peserta akan melalui beberapa tahapan lagi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. Dalam SPMT tersebut akan tercantum tanggal resmi mulai bertugas.
Berdasarkan pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, para PNS seharusnya mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025, tergantung pada masing-masing instansi.
Namun, dengan adanya kesepakatan baru antara KemenPANRB dan Komisi II DPR RI kemarin, waktu pengangkatan mundur pada Oktober 2025.