DPRD Riau Desak Pemprov Perketat Pengawasan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi Saat Nataru

RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memastikan pengawasan ketat terhadap larangan penggunaan mobil dinas oleh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif, namun perlu diikuti dengan mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak sekadar menjadi imbauan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau, Ma'mun Solikhin, menegaskan bahwa larangan tersebut sudah tepat, tetapi implementasinya di lapangan harus dipastikan. "Pemprov harus menyiapkan mekanisme pengawasan yang jelas agar kebijakan ini tidak hanya sekadar wacana," ujar Ma'mun, Kamis (26/12/2024).
Ma'mun menambahkan, pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap ASN. Oleh karena itu, ia meminta Pemprov Riau untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam memantau penggunaan mobil dinas selama libur panjang. "ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam penggunaan aset negara. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar kebijakan ini tidak dianggap remeh," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk selama libur Nataru. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Riau. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, M. Taufik OH, menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara. "Kendaraan dinas itu diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun," tegas Taufik, Kamis (26/12/2024).
Berbeda dengan libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau memutuskan untuk tidak mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikumpulkan di kantor masing-masing. "Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," kata Taufik.
Kebijakan ini diambil setelah pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa lokasi parkir terbuka tanpa atap menyebabkan kendaraan dinas terpapar hujan dan panas secara langsung, sehingga menimbulkan kerusakan. Dengan langkah ini, Pemprov Riau berharap dapat menjaga aset negara sekaligus memastikan kebijakan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat diimplementasikan secara efektif.