Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS 2024

RIAU24.COM - Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto membeberkan alasan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi 1 Oktober 2025 dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi 1 Maret 2026.
Penundaan ini demi menyeragamkan waktu terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah.
Ini karena waktu TMT tiap instansi selama ini berbeda-beda dikutip dari detik.com, Jumat 7 Maret 2025.
"Jadi selama ini TMT pengangkatan CPNS maupun PPPK itu tidak sama antara satu instansi dengan instansi yang lain. Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansinya itu cepat ada. Ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya," sebutnya.
Dengan kebijakan ini, proses pengangkatan CASN ke depannya akan lebih baik karena setiap peserta lulus seleksi akan bekerja di tanggal yang sama.
BKN juga akan terus menyusun peta jalan (roadmap) agar pengangkatan CASN ke depannya dapat dilakukan secara serentak.