Menu

Dorong Legalitas Usaha, Pemkab Siak dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Layanan AHU

Lina 8 Mar 2025, 14:43
Dorong Legalitas Usaha, Pemkab Siak dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Layanan AHU
Dorong Legalitas Usaha, Pemkab Siak dan Kemenkumham Riau Sosialisasikan Layanan AHU

RIAU24.COM - Siak-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau terus berupaya mendorong legalitas usaha bagi pelaku UMKM dan dunia usaha di daerah. Salah satu langkah konkritnya adalah dengan menggelar Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, pada Jumat (7/3/2025).

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku usaha agar lebih profesional serta mendapatkan akses permodalan dan fasilitas usaha lainnya.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Perseroan Perorangan merupakan solusi bagi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan usaha berbadan hukum dengan proses yang lebih sederhana," ujar Fauzi.

Selain itu, Fauzi juga menyoroti pentingnya model bisnis Social Enterprise, yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki dampak sosial bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, menjelaskan bahwa layanan AHU dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha.

"Legalitas usaha adalah faktor utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya layanan AHU, masyarakat kini bisa lebih mudah dalam mendaftarkan usaha mereka secara resmi," kata Nur Ichwan.

Halaman: 12Lihat Semua