Pemilik 10 Vila di Hutan Bogor Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp5 Miliar

Rudianto menyebut vila akan tetap beroperasi jika terbukti tidak melanggar izin.
Namun demikian dia menegaskan tidak boleh ada pendirian bangunan di lahan hutan produksi.
"Tentunya, kita juga kan bukan abuse of power kan, kalau dia (pemilik vila) memang sudah punya legalitas dan lengkap semua, saya rasa negara juga harus mengakuinya. Tetapi kita tetap pada pendirian bahwa ini masih kawasan hutan, akan kita lakukan penyelidikan dan kita akan uji nanti, digelar di pengadilan kalau memang kita memerlukannya," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi pemilik vila terkait hak pakai lahan.
Nantinya akan dilakukan pengecekan terkait persyaratan dan perizinannya.
"Terkait tadi yang kita lakukan penertiban memang dari pihak pelanggar mengaku mereka hak pakai, tapi kami belum klarifikasi. Nanti kita akan klarifikasi lebih lanjut terkait hak pakai yang dimiliki. Apakah tempatnya sesuai perolehan-perolehannya, tentu saja kami akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila nanti ada temuan-temuan lebih lanjut," katanya.