Pemerintah Tunda Pengumuman THR Lebaran 2025, Buka Posko Pengaduan

RIAU24.COM - Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 H/2025 sebagai bentuk kepedulian atas bencana banjir di Jabodetabek. Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"SE dari kementerian belum terbit. Namun, merujuk aturan tahun lalu, THR harus dibayar maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Untuk pekerja sektor informal, mekanisme penyaluran THR masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Sementara itu, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR gratis yang beroperasi setiap hari. Posko ini bertujuan menampung keluhan pekerja dan memastikan perusahaan mematuhi aturan THR.
"Posko ini untuk pekerja yang mengalami kendala penerimaan THR. Kami akan mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan," tegas Boby.
Dengan adanya posko pengaduan dan aturan yang jelas, diharapkan semua pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idulfitri dengan tenang.