Begini Respon Ridwan Kamil soal Rumahnya Digeledah KPK terkait Iklan Bank BJB

Begini Respon Ridwan Kamil soal Rumahnya Digeledah KPK terkait Iklan Bank BJB.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," jelas RK.
Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.
Baca juga: Menteri HAM Pigai Rancang UU WNI Bisa Peluk Kepercayaan di Luar Agama yang Diakui Indonesia
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ucap Setyo pada Rabu (4/5) lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," jelas dia.
(***)