AZ Tak Berkutik Saat Digrebek Tim Opsnal Satnarkoba di Jalan Pramuka Bengkalis

AZ Tak Berkutik Saat Digrebek Tim Opsnal Satnarkoba di Jalan Pramuka Bengkalis
Tersangka AZ alias Man dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Disamping itu, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika diwilayah kabupaten Bengkalis.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan bersih dan bebas dari narkotika,”pungkasnya.