Menu

Bawaslu Riau Pastikan PSU Siak Sesuai Aturan, Larang Kampanye Ulang

Riko 12 Mar 2025, 21:41
Alnofrizal
Alnofrizal

RIAU24.COM - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak pada 22 Maret 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan. Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa PSU harus dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

"Tidak ada kampanye ulang dalam PSU ini. Kami imbau semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye," tegas Alnofrizal, Rabu (12/3/2025).

Bawaslu Riau telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Siak untuk berkoordinasi dengan KPU, Kapolres, dan pihak terkait guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar. Beberapa poin penting dalam instruksi tersebut meliputi:

1. Pengawasan Ketat: Memastikan daftar pemilih tetap (DPT), tambahan, dan pindahan sesuai dengan pemungutan suara Pilkada Siak 2024 pada 27 November 2024.

2.TPS Khusus: Memastikan tersedianya TPS di lokasi seperti RSUD Tengku Rafian agar pasien, tenaga medis, dan pendamping dapat menggunakan hak pilih.

3. Distribusi Surat C-Pemberitahuan: Memastikan surat pemberitahuan sampai ke pemilih, khususnya di TPS 3 Desa Jayapura dan Buantan Besar.

Halaman: 12Lihat Semua