Menu

Bawaslu Siak Selidiki Dugaan Politik Uang di PSU Desa Jayapura

Riko 13 Mar 2025, 21:52
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak sedang menyelidiki dugaan praktik politik uang yang terjadi di Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sekitar TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya. Hal ini menyusul laporan dari seorang warga yang membawa bukti berupa uang dan rekaman pembicaraan terkait praktik tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno pada 11 Maret 2025 untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

 "Informasi dari warga dijadikan sebagai dasar penyelidikan, dan kami akan menelusuri lebih lanjut dalam waktu 7 hari," ujarnya, Kamis (13/03/2025).

Warga yang melapor telah dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih detail mengenai pihak-pihak yang terlibat. "Kami akan memanggil semua pihak terkait sesuai informasi yang diberikan," tambah Dardiri.

Bawaslu Siak belum mengungkap nominal uang yang disita, namun telah mengidentifikasi nama-nama yang diduga terlibat dalam praktik politik uang tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan koordinasi bersama tim sentra Gakkumdu.

Halaman: Lihat Semua