Menu

Rakyat Wajib Tahu! Segini THR dan Gaji 13 Prabowo, Gibran dan Menteri hingga Anggota DPR 

Zuratul 15 Mar 2025, 22:02
Rakyat Wajib Tahu! Segini THR dan Gaji 13 Prabowo, Gibran dan Menteri hingga Anggota DPR.
Rakyat Wajib Tahu! Segini THR dan Gaji 13 Prabowo, Gibran dan Menteri hingga Anggota DPR.

RIAU24.COM -Para pejabat negara juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. 

Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri Kabinet Merah Putih, hingga Ketua, Wakil Ketua anggota DPR, MPR, dan DPD, contoh deretan pejabat yang mendapat THR dan gaji ke-13.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN diatur juga besaran THR dan gaji ke-13 yang bisa didapatkan oleh Presiden hingga anggota DPR.

Dilihat detikcom pada Sabtu (15/3/2025), dalam beleid itu dijelaskan THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan ke pejabat negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berapa besaran pastinya? Berikut ini ulasannya:

THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wapres

Halaman: 12Lihat Semua