Menu

Komisi II DPRD Bengkalis Gelar Pertemuan Dinas ESDM Prov Riau

Dahari 16 Mar 2025, 04:33
Komisi II DPRD Bengkalis Gelar Pertemuan Dinas ESDM Prov Riau
Komisi II DPRD Bengkalis Gelar Pertemuan Dinas ESDM Prov Riau

RIAU24.COM 

Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, hal ini di lakukan komisi II karna adanya permasalahan galian C ilegal di Kabupaten Bengkalis, Kamis 13 Maret 2025.

Bertempat diruang rapat ESDM Provinsi Riau, Sekretaris Komisi II, Rindra Wardana alias Iyan Kancil  menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai galian C ilegal di Kabupaten Bengkalis, khususnya di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir  yang saat ini meresahkan masyarakat.

"kita berharap melalui pertemuan ini, dapat ditemukan solusi dan langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kegiatan penambangan tanpa izin oleh perusahaan," terangnya.

Sakinah, Sekretaris PLTK ESDM Provinsi Riau, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan untuk memberikan izin penambangan telah didelegasikan ke pemerintah daerah.

Beberapa jenis izin yang terkait antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Di Kabupaten Bengkalis, terdapat 34 SIPB, di mana 22 di antaranya sudah dapat beroperasi, sementara 12 SIPB lainnya belum dapat beroperasi karena belum melengkapi dokumen lingkungan dan rencana penambangan.

Halaman: 12Lihat Semua