Menu

5000 Dokter Protes atas Kebijakan Pajak Penghasilan Sri Mulyani

Zuratul 19 Mar 2025, 12:23
5000 Dokter Protes atas Kebijakan Pajak Penghasilan Sri Mulyani .
5000 Dokter Protes atas Kebijakan Pajak Penghasilan Sri Mulyani .

"Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan," ungkap IDAI.

Akibat pemotongan ini, IDAI menilai minat dokter untuk melayani pasien JKN dinilai berpotensi menurun atas kebijakan tersebut. Sebab, sebagian besar dokter anak di RS melayani pasien JKN menggunakan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Apabila, tetap dikenakan pajak atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima dan beban pajak semakin tinggi.

Menurut IDAI, aturan PMK ini membuat dokter dinilai seolah-olah ditempatkan sebagai pajak perusahaan, saat pajak dikenakan atas omset atau penghasilan bruto, bukan laba bersih.

Atas keberatan ini, IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua