Ditunjuk Jadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara, Ifan Seventeen Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

RIAU24.COM - Vokalis Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen diangkat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
Ia pun wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jabatan (Ifan) tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” kata anggota Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Ifan diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dia diharapkan patuh, dan tidak melupakan kewajibannya.
Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan alasan penunjukan Ifan untuk memimpin PFN. Pemilihan Ifan diklaim seperti pemilihan direktur utama perusahaan negara lainnya.
"Ya banyak (alasan memilih Ifan), cuma kan semua harus pilihan. Kalau orang bilang kenapa Pak Erick memilih dirut Himbara ini? Pasti ada hitungannya semua, ada kajiannya," ujar Erick, Jumat, 14 Maret 2025.