KPU Siak Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menyelesaikan persiapan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025, yang memerintahkan pengulangan pemungutan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, PSU juga akan digelar di TPS Khusus di RSUD Tengku Rafi’an untuk memfasilitasi pasien, pendamping, dan tenaga medis yang belum menggunakan hak pilihnya pada pemilihan sebelumnya.
PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. KPU Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan melalui Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2025. Persiapan meliputi koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, Polres Siak, Bawaslu, serta perwakilan pasangan calon.
KPU juga telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tiga TPS tersebut, yang dilantik pada 9 Maret 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi, total pemilih yang berhak mengikuti PSU sebanyak 1.011 orang, dengan rincian:
- TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih (semua tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap).