KIKA Dorong Masyarakat Sipil Bersatu dan Desak Prabowo Batalkan UU TNI: Ndasmu!

Alasan ketiga, Satria menegaskan dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi. Hal ini bisa mengancam kebebasan sipil dan demokrasi dalam menyuarakan pendapat dan kritik serta berpengaruh terhadap kekuatan politik yang ada.
Alasan keempat, pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Hal ini menandai profesionalisme militer yang justru akan semakin melemah.
Alasan kelima, Satria menekankan bahwa impunitas juga berpengaruh terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia. Di antaranya, melalui melalui sweeping buku-buku kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu Papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi lainnya menjadikan situasi kebebasan akademik semakin memprihatinkan.
Alasan keenam, menurut Satria, perubahan UU TNI dapat dikategorikan sebagai kejahatan legislasi. Ini karena bertentangan dengan prosedur pembentukan undang-undang yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.
Melalui pernyataan tersebut, pihaknya menolak bangkitnya dwi fungsi ABRI dengan cara pengisian jabatan sipil dari TNI aktif yang semakin melanggengkan impunitas TNI dalam birokrasi sipil. Hal-hal ini, menurut dia, bertentangan dengan upaya untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
(***)