Menu

Jalin Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat Secara Tidak Hormat 

Zuratul 23 Mar 2025, 12:43
Jalin Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat Secara Tidak Hormat.
Jalin Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat Secara Tidak Hormat.

RIAU24.COM -Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai menjalani sidang kode etik. 

Keduanya dinilai terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3).

Kedua polisi itu berinisial Brigpol L dan Ipda H. Henry menjelaskan Brigpol L bertugas sebagai bintara Ditlantas Polda NTT, sedangkan Ipda H menjabat sebagai Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.

Menurut putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Brigpol L terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

"Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucap Henry.

Halaman: 12Lihat Semua