Babak Baru UU TNI yang Kini Didugat ke Mahkamah Konstitusi

Babak Baru UU TNI yang Kini Didugat ke Mahkamah Konstitusi.
RIAU24.COM -Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memasuki babak baru.
UU yang baru saja disahkan oleh DPR RI tersebut kini digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, UU TNI memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan.
Sementara itu, UU tersebut disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3) di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Soal Konten Viral 200Kg Rendang Willie Salim Hilang, Gubernur Sumsel: Rusak Citra Palembang
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Saat itu, rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.