846 Orang Napi di Lapas Bengkalis Menerima Remisi khusus Idul Fitri 1446 H dan Nyepi

"Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman, yang diharapkan dapat meringankan beban narapidana dan memberi mereka kesempatan untuk memulai kehidupan baru setelah masa hukuman mereka berakhir,"ungkapnya.
Diutarakannya, remisi diterima oleh 846 orang narapidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan satu orang narapidana dalam rangka Hari Raya Nyepi ini menjadi momen yang penuh makna.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," ujar Kriston Napitupulu lagi.
Selain pemberian remisi bagi narapidana dewasa, juga diberikan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemberian remisi ini, berlangsung serentak di seluruh Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupan yang lebih baik di luar lembaga pemasyarakatan.
"Semoga pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi seluruh penghuni Lapas Bengkalis untuk terus berusaha memperbaiki diri, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan penuh harapan dan kesiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,"pungkasnya.