Prabowo Terbitkan PP, Ruang Gerak Anak di Media Sosial Kini Diatur Pemerintah

RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, pada Jumat (28/3/2025).
PP yang bernama lain PP Tuntas ini diyakini memberikan kepastian agar anak terhindar dari bahaya mengakses media sosial.
Prabowo menegaskan, masa depan anak-anak cerah sehingga perlu dilindungi.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP Tuntas," ujar Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Prabowo mengatakan bahwa PP ini berawal dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang mendatanginya di Istana beberapa waktu lalu.
Meutya, kata Prabowo, menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital sangat dibutuhkan.