Menu

Korupsi Bertopeng Utang Negara Sebesar Rp8,9 M: JPU Ungkap Dugaan Suap Rp2,9 Miliar Masuk Kantong Risnandar Mahiwa

Zuratul 7 May 2025, 16:07
Korupsi Bertopeng Utang Negara: JPU Ungkap Dugaan Suap Rp2,9 Miliar ke Risnandar Mahiwa (tangkapan layar riauaktual)
Korupsi Bertopeng Utang Negara: JPU Ungkap Dugaan Suap Rp2,9 Miliar ke Risnandar Mahiwa (tangkapan layar riauaktual)

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menindak tegas penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman atas aliran dana serta tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam skema pemotongan anggaran yang diduga telah merugikan keuangan negara.(alin)

Halaman: 23Lihat Semua