Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Meskipun Praktiknya Sulit
Mahfud MD mengatakan, pencopotan Gibran bisa saja dilakukan karena memang telah diatur dalam konstitusi Indonesia.
Walakin, beleid yang mengatur pemakzulan memang didesain agar sulit untuk dipraktikkan.
“Jadi, bisa (secara aturan). Tapi, secara politis kayaknya tidak bisa, kalau menurut aturan,” ujar Mahfud, dalam acara Gaspol yang ditayangkan di Youtube Kompas.com, Jumat (9/5).
Sulitnya memakzulkan Gibran ini dikarenakan harus ada tiga lembaga yang turun tangan dalam proses impeachment.
Pertama, diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harus disidangkan minimal 2/3 anggota Dewan. Usulan ini pun harus berdasarkan enam alasan, seperti korupsi, pengkhianatan, penyuapan, kejahatan besar, berhalangan sakit permanen, hingga perbuatan tercela.
Secara praktik, koalisi Presiden Prabowo telah menguasai kursi parlemen hingga 80 persen. Koalisi gemuk ini akan sulit mewujudkan pemakzulan pemerintahan Prabowo-Gibran, meskipun hanya Gibran yang ingin dimakzulkan.