Akhir Cerita Ormas Berseragam Loreng-loreng
Ilustrasi ormas. Sumber: Tangerang Pos
Untuk diketahui, tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan.
Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.
Hal ini berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap.
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan
Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.