4 Perubahan pada Pemilu Setelah Putusan MK
Ilustrasi pemilu. Sumber: Internet
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau lokal dipisah.
Putusan MK yakni pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah dikutip dari detik.com, Minggu, 29 Juni 2025.
Setelah putusan ini, tentu ada perubahan yang terjadi dengan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Berikut, poin-poin penting yang perlu diketahui terkait pemisahan Pemilu dengan Pilkada:
Baca juga: Jokowi Tak Bisa Jamin PSI Lolos Senayan
1. Pileg DPRD Digabung Pilkada
MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.