Tom Lembong Hanya Punya Waktu 5 Hari Susun Pembelaan, usai Dituntut 7 Tahun Penjara di Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Hanya Punya Waktu 5 Hari Susun Pembelaan, usai Dituntut 7 Tahun Penjara di Dugaan Korupsi Impor Gula. (Screenshot)
Tom dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(***)