Penerima Bansos Ketahuan Terlibat Judol, MUI: Coret Saja!
"Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial," katanya.
Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) itu mengatakan salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya.
Dia pun mengutip pernyataan ahli yang menyatakan judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak.
"Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi," katanya.
"Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi," imbuhnya.
Terakhir, Zainut mengatakan MUI meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.