Menu

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tetap Hukum Hasto dengan Penjara 7 Tahun

Zuratul 14 Jul 2025, 16:13
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tetap Hukum Hasto dengan Penjara 7 Tahun.
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tetap Hukum Hasto dengan Penjara 7 Tahun.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua