Bandar Shabu Dibekuk di Dayun, 13,71 Gram Barang Bukti Disita Polres Siak
Bandar Shabu Dibekuk di Dayun, 13,71 Gram Barang Bukti Disita Polres Siak
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan PS berperan sebagai bandar narkotika. Ia mengaku memperoleh shabu tersebut dari RA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hasil uji urine PS juga menunjukkan positif amphetamine.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Tony sambil mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Siak bebas narkoba.(Lin)
Baca juga: Green Policing Mengudara, Satlantas Polres Siak Kampanyekan Lalu Lintas Aman dan Ramah Lingkungan