Mendag Amran Perintahkan Ritel Tarik Beras Oplosan dari Peredaran: 30 Hari Sudah Harus Ditarik!
"Pada bulan Maret itu kita pengawasan untuk ukuran... terus yang April itu terkait mutu. Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran," kata dia.
Instruksi penarikan ini juga diperkuat dengan arahan dari Kementerian Pertanian.
"Pak Mentan kan kemarin sudah dengan tegas, ya, dikasih waktu satu minggu untuk segera ditarik dari peredaran dan menyesuaikan kemasan dengan ukuran dan mutu yang sudah ditetapkan," ucap Moga.
Ia menambahkan, langkah ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.
"Sebetulnya untuk beras, aturannya sesuai dengan Perbadan nomor 2 tahun 2023 tentang mutu dan kemasan label, ditambah lagi Perbadan nomor 5 tahun 2025 tentang pengelolaan sistem distribusi pangan," ujarnya.
Moga menegaskan, pemerintah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai amanat undang-undang.