Begini Respons Cak Imin soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong
Begini Respons Cak Imin soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong. (Muhaimin Iskandar)
Dalam kasus ini, Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hukuman itu dinilai sesuai dengan perbuatan Tom Lembong. Pertimbangan memberatkan salah satunya, yakni Tom Lembong seharusnya mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi demokratis.
Sementara itu, pertimbangan meringankan, yakni dia belum pernah dihukum. Tom Lembong juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.
(***)