Riau Tetapkan Darurat Bencana Karhutla, 213 Hektare Lahan Hangus Terbakar
Herry Heryawan menyampaikan penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Forkopimda serta stakeholder lainnya dalam melindungi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.
"Komitmen Polda Riau bersama Forkopimda, Pak Danrem dan Pak Danlanud, adalah terus melanjutkan upaya pelestarian lingkungan baik melalui pendekatan preventif, preemtif, edukatif, juga tidak lupa melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan," imbuhnya.
Dari 23 kasus tersebut, rinciannya 1 kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Riau dengan 2 tersangka, 1 LP di Polres Indragiri Hilir dengan 1 tersangka, 5 LP Polres Rohil dengan 5 tersangka.
Kemudian 7 LP di Polres Rohul dengan 7 tersangka, 1 LP di Polres Pelalawan dengan 1 tersangka, 2 LP di Polres Kuansing dengan 3 tersangka.
(***)