Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan seperti olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti. Para terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Kapolsek.
Baca juga: TNI AD Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Pasi Ops Kodim 0322/Siak Hadir di Diskusi Siak Hijau
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dengan tambahan penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.
Baca juga: Green Policing Mengudara, Satlantas Polres Siak Kampanyekan Lalu Lintas Aman dan Ramah Lingkungan
Polsek Kandis saat ini tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.